bogor-raya

Sempat Ditertibkan, Liwet Asep Stroberi di Puncak Bogor Kembali Beroperasi

Rabu, 16 April 2025 | 22:34 WIB
Restoran Liwet Asep Stroberi (Astro) Puncak Bogor. (Rizal)



METROPOLITAN.ID
- Restoran Liwet Asep Stroberi (Astro) Puncak Bogor kini kembali beroperasi.

Liwet Asep Stroberi yang berlokasi di Cisarua, Kabupaten Bogor ini memperkenalkan wisata baru berupa pemandangan hamparan kebun teh yang terletak di lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Gunung Mas.

Restoran yang sebelumnya merupakan eks Rindu Alam ini sempat ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor akibat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Atas pelanggaran tersebut, pihak restoran dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Berdasarkan pantauan metropolitan.id pada Selasa, 15 April 2025, wisata baru dibuka di area belakang restoran, dengan akses masuk berada tepat di tugu perbatasan Kabupaten Bogor dan Cianjur, eks Warpat.

Pengunjung dikenakan tiket masuk sebesar Rp10 ribu per orang.

Di dalam area wisata, terdapat jalan bebatuan sepanjang kurang lebih 1 kilometer.

Saat dikonfirmasi Manager Astro Puncak Budiman membenarkan bahwa pihaknya mengelola wisata tersebut.

"Itu hanya fasilitas penunjang restoran, hanya dijaga penghijauannya dan untuk view dari restoran," ujarnya, Selasa, 16 April 2025.

Menurutnya, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan peninjauan ke lokasi Liwet Asep Stroberi Puncak Bogor.

Ia mengaku tidak ada keberatan dari KLH karena tidak terdapat aktivitas pembangunan di area tersebut.

"Dari KLH sudah ke lapangan, untuk Astro yang di bukit itu, tidak ada masalah sama sekali karena tidak ada pembangunan dan tidak ada pembongkaran lahan," katanya.

Terkait perizinan restoran, Budiman menyebut pihaknya kini telah mengantongi PBG yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, membenarkan bahwa PBG untuk restoran Astro Puncak telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"PBG sudah diterbitkan oleh DPMPTSP, kecuali bangunan lantai atas yang harus dibongkar karena melebihi batas ketinggian sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini