METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal mengevaluasi izin tempat makan Liwet Asep Stroberi di kawasan Puncak Bogor.
Permintaan untuk mengevaluasi izin bangunan mencuat usai Kementerian, Gubernur Jabar dan Pemkab Bogor melakukan penyegelan sejumlah tempat di kawasan Puncak Bogor beberapa waktu lalu karena dianggap menjadi salah satu penyebab bencana.
"Jadi Asep Stroberi salah satu pertanyaan saya juga, tolong dicek ternyata perizinan bangunan gedungnya sudah ada," ujar Rudy Susmanto, Senin, 11 Maret 2025.
Rudy Susmanto menegaskan, meski izin bangunan Liwet Asep Stroberi sudah keluar, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan sesuai instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Maka bukan hanya pengawasan, kami pun melakukan evaluasi-evaluasi terhadap perizinan yang sudah keluar," tegas Rudy Susmanto.
Menurutnya, jika dari hasil evaluasi ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku, pihaknya akan langsung memberikan teguran.
"Apabila evaluasi kita nyatakan ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tahapannya jelas, teguran pertama, kedua, ketiga, baru surat perintah pembongkaran," sambungnya.
"Intinya sampai hari ini, tahapannya adalah kita evaluasi bersama-sama dan tentunya hasil tersebut kita akan berikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk kita putuskan bersama," terang Rudy Susmanto.
Bangunan 4 lantai Liwet Asep Stroberi disebut telah memiliki perizinan bangunan gedung.
"Nah makanya, pada saat kita melakukan evaluasi, Asep Stroberi melakukan perizinan bangunan gedungnya atau IMB itu izinnya sudah keluar. Kalau kemungkinan lolos atau tidak, jadi ada beberapa hal, tadi pada saat kita melihat izinnya sudah keluar kita abaikan kan tidak, bahwa izinnya sudah keluar pun kita evaluasi kembali," pungkas Rudy Susmanto. (Iza/fin)***