METROPOLITAN.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC).
OMC diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin) dan telah banyak yang menjadi korban.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, Omnicom Group atau OMC yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
Di Indonesia, kegiatan usaha atau perusahaan diduga mencatut identitas Omnicom Group yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member get member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.
Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.
Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
"Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering. Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang," ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya, Rabu, 16 Juli 2025.
Dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut, Satgas PASTI telah dan akan melakukan beberapa hal, di antaranya pemblokiran akses dan link atau URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.
Menurutnya, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Masyarakat diminta selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis atau disebut 2 L.
Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas atau lembaga terkait atau yang mengawasinya.
Sementara Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
"Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau email satgaspasti@ojk.go.id,” tandasnya.