METROPOLITAN.ID - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Purwakarta berinisial AR (33) diamankan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan penipuan arisan dan investasi bodong.
Wanita tersebut diamankan petugas kepolisian dari Polres Purwakarta di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukatani pada Kamis 10 April 2025 kemarin, setelah sebelumnya rumahnya didatangi oleh puluhan warga yang merasa menjadi korban.
Saat mendatangi rumah AR, para korban yang mayoritas adalah ibu-ibu meminta AR bertanggungjawab atas dugaan penipuan yang telah merugikan ratusan orang.
Baca Juga: Program Mata Sehat PSI dan Pengobatan Gratis Klinik Abang Ijo Disambut Baik Masyarakat Purwakarta
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa AR dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
"Kemarin kami amankan seorang wanita berinisial AR yang beralamat di Sukatani. Pasal yang dilaporkan adalah penipuan atau penggelapan. Modus operandi yang dilakukan terlapor ada tiga jenis, yaitu arisan, investasi, dan tabungan, dengan total kerugian dari ketiga modus tersebut mencapai Rp 1.027.150.000," jelas Kasat Reskrim, Sabtu 12 April 2025.
Lebih lanjut, Arwin menjelaskan bahwa pelaku menjalankan praktik arisan, investasi, dan tabungan ini selama tujuh tahun dengan melibatkan 802 peserta.
Baca Juga: Bale Madukara Purwakarta Tetap Buka Layanan di Sabtu-Minggu, Om Zein: Permudah Lagi yang Sudah Mudah
Disebutkan, kecurangan mulai terungkap dalam beberapa tahun terakhir pada sistem arisan. "Untuk arisan, kami menemukan ada 44 grup WhatsApp yang kami selidiki. Setiap grup beranggotakan 10 hingga 100 orang dengan sistem poin arisan harian, mingguan, dan bulanan. Sebagian pesertanya adalah asli, namun sebagian besar merupakan peserta fiktif yang disiapkan oleh pelaku," ungkap Arwin.
Modus dalam arisan ini adalah sebagian besar keuntungan atau kemenangan justru diraih oleh nama-nama fiktif, dan pelaku seringkali menghindar ketika pemenang adalah peserta asli.
"Kerugian dari modus arisan ini, setelah dihitung, mencapai Rp 706 juta," imbuhnya.
Untuk modus operandi kedua, AKP Arwin melanjutkan, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen kepada enam orang investor dalam bisnis perputaran pulsa.
Namun, setelah berbulan-bulan, para investor tidak menerima hasil yang dijanjikan. "Setelah didalami, uang investasi yang seharusnya untuk perputaran pulsa ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku dan untuk menutupi masalah arisan yang sudah mulai tidak terkontrol," tutur Kasat Reskrim.
Sedangkan untuk modus ketiga, pelaku menawarkan program tabungan dengan iming-iming keuntungan berupa minyak goreng sebanyak 2 liter untuk setiap Rp 1 juta tabungan.