METROPOLITAN.ID - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan perselingkuhan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, kedua ASN diduga berada di satu rumah yang sama dan dipergoki oleh anak dari ASN pria.
Rekaman itu memicu perhatian publik setelah terdengar suara sang anak yang muntah karena tidak kuat melihat ayahnya berada satu rumah dengan perempuan lain yang juga berstatus ASN.
Dalam narasi yang menyertai video, keluarga disebut telah melaporkan dugaan perselingkuhan itu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sejak Juli 2025.
Baca Juga: Waspada Angin Kencang 8–9 Desember, BMKG Paparkan Risiko dan Langkah Antisipasi
ASN pria tersebut juga dikabarkan belum menceraikan istri sahnya, sehingga hubungan itu dinilai melanggar ketentuan etik dan disiplin pegawai.
Narasi video turut menyinggung bahwa ASN tersebut justru menerima kenaikan pangkat, sehingga sang anak berharap adanya tindakan tegas dan bukan penghargaan yang diberikan kepada ayahnya.
Menanggapi viralnya rekaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap kedua ASN telah dilakukan.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN.
Pemkab Bogor menyatakan bahwa sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan sedang dipersiapkan dan akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Baca Juga: Tempat Wisata Sleman Akhir Tahun: Hidden Gem hingga Tempat Populer yang Layak Dikunjungi
Pemerintah meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari proses yang tengah berjalan.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik ASN yang mencuat ke ruang publik melalui media sosial.
Disdik Kabupaten Bogor dan Pemkab memastikan bahwa penanganan kasus tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk potensi penjatuhan sanksi disiplin sedang hingga berat jika terbukti melakukan pelanggaran.