Tak hanya anggota dewan, seorang kepala desa (kades) berinisial HM pun terseret dalam kasus jual beli empat bidang tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsndur, Kabupaten Bogor.
Mereka menjual ke PT Jaya Protindo senilai Rp1.787.750.000. Namun pemilik dari tanah tersebut tidak menerima sejumlah uang hasil jual beli tanah yang dimaksud. (Devina Maranti)