Senin, 22 Desember 2025

Kejari Kabupaten Bogor Ungkap Banyak Kades Nggak Tahu Aturan soal Pengelolaan Anggaran

- Jumat, 7 Juli 2023 | 14:28 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebut banyak Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor yang tidak faham dalam mengelola anggaran yang berujung berhadapan dengan hukum. (Foto: Imam Metropolitan)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebut banyak Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor yang tidak faham dalam mengelola anggaran yang berujung berhadapan dengan hukum. (Foto: Imam Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Sri Kuncoro mengingatkan para kepala desa untuk tidak menyalahgunakan anggaran yang dikelola oleh Pemerintah desa. Ya, salah satunya adalah program Satu Miliar Satu Desa (Samisade).

Menurut Sri Kuncoro, saat ini ada dua desa yang sedang ditangani Kejari atas dugaan penyalahgunaan anggaran Samisade.

Baca Juga: Kenali Penyakit Antraks pada Hewan Ternak, Berikut Pengobatan dan Cara Mencegah Penularan

"Kami terus melakukan penyuluhan kepada desa yang dilakukan di setiap kecamatan. Ini upaya kami memberikan sosialisasi agar kepala desa paham aturan dan tidak melanggar penggunaan anggaran SamiSade," kata Sri Kuncoro.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Serahkan Santunan Kematian dan JHT

Diketahui, pada tahun 2023, anggaran SamiSade di Kabupaten Bogor sebesar Rp407 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar Rp12 miliar dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp395 miliar dan jauh lebih besar dari awal program ini diluncurkan pada 2021 dengan alokasi anggaran Rp 372 miliar.

Menurut Kuncoro, potensi pelanggaran yang dilakukan kepala desa pada penggunaan anggaran sebesar itu sangat lah tinggi.

Baca Juga: Kasus TBC Anak di Kota Bogor Naik 300 Persen, Kadinkes : Akibat Tertular Lewat Droplet Orang Dewasa

Berdasarkan pengamatannya, sejauh ini banyak di antara kepala desa yang tidak memahami aturan penggunaannya. Sehingga, mereka terjebak di dalam pelanggaran yang berakibat pada persoalan hukum.

"Jadi Kades tidak tahu aturannya terlalu dalam, sehingga membuat, buat saja, tapi aturannya agak terabaikan. Sehingga kami tutup untuk mencegah itu. Kami harap semua berjalan dengan baik," ujar dia.

Baca Juga: Pendaftar PPDB Jabar Tahap 2 Tembus 200.841 Siswa, Hari Ini Masih Tahap Verifikasi

Sebelumnya, program Samisade 2022 di Kabupaten Bogor tak berjalan mulus. Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) mencatat sejumlah desa melakukan pelanggaran program tersebut.

Di antaranya Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang dan Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin yang diduga telah melakukan penyelewengan dana Samisade.

Baca Juga: Waspada Begal di Jalan Raya Jakarta Bogor, Begini Cara Pelaku Beraksi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X