metro-pendidikan

Kemendikbudristek Susun Aturan PPDB 2024, Penetapan Zonasi bakal Diperjelas

Kamis, 7 September 2023 | 12:09 WIB

 

 

METROPOLITAN.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 melalui jalur zonasi kembali menuai polemik di masyarakat. Regulasi jalur zonasi akan diperbaiki untuk PPDB 2024.

"Kita bakal melakukan berbagai perubahan kebijakan untuk memperjelas apa yang dimaksud dengan Kartu Keluarga (KK), penetapan zonasi seperti apa. Ini langkah yang kami susun bersama sehingga pada 2024 itu, kami berharap tidak akan terjadi lagi pelanggaran atau kesalahan dalam sistem seleksi," ungkap Irjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang.

Chatarina mengungkapkan pada PPDB di tahun-tahun mendatang kebijakan zonasi terkait aturan KK dan lokasi antar sekolah dan rumah siswa mesti diperjelas. Penerapan zonasi mesti akuntabel dan transparan.

Baca Juga: Rudy Susmanto Dukung Pemkab Bogor Terapkan Gage di Wilayah yang Sumbang Polusi Udara

"Dan dalam mekanismenya memastikan data yang diinput itu sesuai dengan faktanya," ujar dia.

Dia mengakui saat ini verifikasi jalur zonasi masih lemah. SDM ataupun panitia PPDB yang masih minim turut menjadi perhatian karena menyebabkan lemahnya verifikasi.

Sementara itu, pihaknya meminta bantuan masyarakat agar melaporkan bila menemukan pemalsuan KK. Pelaporan bisa dibuat kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Gus Kholid Dukung Upaya Polri Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi di Pandeglang

"Karena yang pemalsuan KK itu kalau memenuhi unsur pidana, ada yang merasa dirugikan, dan dilaporkan itu masuk dalam ranah kepolisian," tutur dia.

Namun, bukan berarti pihaknya lepas tangan. Saat ini, Kemendikbudristek terus berupaya agar hal tersebut tak kembali terjadi.

"Ke depan adalah bagaimana mencegah hal tersebut dengan melakukan verifikasi sehingga tidak kebobolan lagi seperti saat ini. Bahwa apa yang diinput di dalam sistemnya itu harus dilihat secara dokumen, bahwa apa yang dilampirkan sesuai dengan apa yang diatur Permendikbudristeknya," tutur Chatarina.

Baca Juga: Dampak Kebakaran TPA Sarimukti, Pemerintah Kota Bandung Bangun TPS Sementara di Gedebage

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menemukan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Halaman:

Tags

Terkini