METROPOLITAN.ID - Pada Senin (13/11/23) lalu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengemukakan usulan terkait biaya haji tahun 2024.
Dalam rapat bersama Komisi VIII, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji tahun 2024 menjadi Rp105,09 juta per jama’ah.
Kenaikan biaya haji tahun 2024 yang diusulkan Menteri Agama ini menambah Rp10 juta dari biaya haji tahun 2023 yang mencapai Rp90,05 juta.
Baca Juga: Dekat Jalur Wisata Puncak Bogor, Nikmati Olesan Bumbu Ayam Bakar Taliwang yang Menggoda
Rincian biaya haji 2024 disusun dengan mempertimbangkan kurs USD sebesar Rp16.000 dan SAR (mata uang Arab Saudi) sebesar Rp4.266.
Biaya ini terbagi menjadi dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) langsung untuk jemaah dan komponen lain yang diakomodasi dalam dana nilai manfaat atau optimalisasi.
Baca Juga: Game Online Fortnite Buatan Epic Games Hadirkan Event Original Yang Bikin Nostalgia
Dalam rincian biaya tersebut, terdapat komponen biaya penerbangan, konsumsi, akomodasi, transportasi, layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), pelayanan di embarkasi, debarkasi, dan imigrasi, premi asuransi, dokumen perjalanan, perlindungan, living cost, serta pembinaan jemaah haji.
Kenaikan biaya haji tahun 2024 dipicu oleh fluktuasi kurs mata uang, termasuk peningkatan kurs dolar AS dan Riyal.
Selain itu, kenaikan biaya haji tahun 2024 ini dikarenakan adanya penambahan layanan.
Pemerintah berharap kenaikan ini tidak hanya mempertahankan kualitas layanan untuk jemaah haji, tetapi juga memastikan kelangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.
Baca Juga: Kembalinya The Beatles ke Puncak Lagu Inggris Setelah Perilisan Lagu Terbaru 'Now and Then'
Menteri Agama menjelaskan bahwa pertimbangan efektivitas dan efisiensi telah menjadi fokus dalam menentukan komponen BPIH, sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat tetap optimal.