Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus kepala sekolah yang diduga menyunat gaji guru honorer tersebut.
Baca Juga: Rencana Bima Arya Bakal Rotasi Mutasi Pejabat Pemkot Bogor Disoal DPRD
Kepala sekolah sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya, dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak masih dilakukan.
"Besok kami lakukan rapat akhir untuk pengambilan keputusan sesuai prosedur," jelas Purwosusilo.
Jika terbukti bahwa kepala sekolah memotong gaji guru honorer, sanksi berat akan diberlakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kondisi yang menimpa DB, guru honorer SMPN 98 Jakarta Selatan yang diduga tidak menerima honor dari sekolah dan hanya mendapat upah dari 'saweran' orang tua tersebut tengah diselidiki.***