Minggu, 21 Desember 2025

Profil Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Pemuda Aceh dan Diusulkan Hukuman Mati

- Senin, 27 November 2023 | 20:05 WIB
Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Imam Masykur yang Dituntut Hukuman Mati. (jawapos.com)
Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Imam Masykur yang Dituntut Hukuman Mati. (jawapos.com)

METROPOLITAN.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, pemuda Aceh, salah satunya adalah Praka Riswandi Manik, seorang anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), yang saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati.

Praka Riswandi Manik anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), menjadi salah satu terdakwa atas kasus pembunuhan berencana pemuda Aceh, Imam Masykur, dan dituntut Hukuman Mati. 

Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres, kini berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dari Aceh, dan tuntutan hukuman mati pun dialamatkan kepadanya.

Baca Juga: Hukuman Mati Dijatuhkan Kepada Tiga Prajurit TNI AD Atas Tuduhan Pembunuhan Berencana Terhadap Pemuda Aceh, Imam Masykur

Kisah tragis meninggalnya Imam Masykur dari Aceh telah menciptakan gejolak di kalangan masyarakat. Sorotan utama tertuju pada sosok Praka Riswandi Manik, anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), yang kini menjadi terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.

Kejutan semakin bertambah karena Praka Riswandi Manik bukanlah sosok biasa, melainkan anggota elite Paspampres. Kabar ini pun tersebar luas di media sosial dan berbagai platform berita, bahkan pengacara terkenal Hotman Paris memberikan respons dan siap memberikan pembelaan.

"Kasus viral terbaru, apa benar almarhum ini dibunuh oleh seorang oknum TNI?????" tulis @hotmanparisofficial pada Sabtu, 26 Agustus 2023, mengutip dari Instagram.

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Bawaslu Kota Bogor Ingatkan Jajarannya Siap Berperang

Hotman Paris, pengacara yang terkenal dengan kemewahannya, juga menawarkan bantuannya dengan menyatakan kesiapannya untuk pergi ke Aceh jika diperlukan oleh keluarga korban, Imam Masykur.

"Sudah ribuan netizen DM dan WA hotman 911!. Tik hotman 911 siap meluncur apabila dibutuhkan oleh keluarga korban," katanya.

Pomdam Jaya telah melakukan penahanan terhadap Praka Riswandi Manik yang menjadi tersangka kuat dalam kasus ini.

Baca Juga: Jadi Tahanan Polda Sumut, Lukman Doloksaribu Dijerat Pasal Berlapis

Namun, siapakah sebenarnya Praka Riswandi Manik? Tim Mengerti.id mencari tahu profil biodatanya dari berbagai sumber dan informasi yang tersedia.

Praka Riswandi Manik, anggota TNI Grup A Paspampres, anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg, diduga terlibat dalam penghilangan nyawa Imam Masykur, warga Aceh berusia 25 tahun. Lahir pada 3 Juni 1994, pria asal Aceh ini kini tinggal di Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X