Gibran enggan memberikan jawaban tegas apakah kenaikan tersebut dianggap ideal di tengah pertumbuhan ekonomi Solo yang mencapai 6,25 persen berdasarkan data BPS Kota Solo.
"Ya itu sesuai pembahasan (dewan pengupahan) kemarin," jawab Gibran singkat saat diwawancara di Balai Kota Solo oleh Radar Solo.
Di tengah pertentangan ini, Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92 tetap terlibat dalam sidang dan juga menyatakan ketidaksetujuan terhadap PP Nomor 51 Tahun 2023.
SBSI 92 bahkan mengusulkan kenaikan UMK hingga 15 persen dari UMK tahun sebelumnya. Kendati demikian, sikap dan tanggapan resmi dari pemerintah masih menunggu saat ini.
Baca Juga: Krisis Guru! Kota Bekasi Kekurangan 1.381 Guru SD
Gibran, saat dimintai tanggapan terkait sikap dan penolakan dari serikat pekerja, menyatakan bahwa pemerintah akan menampung semua pendapat dan terbuka untuk diskusi lebih lanjut sebelum penetapan UMK Solo tahun 2024 oleh Pj Gubernur Jateng.
"Ya nanti kita lihat dulu keadaannya. Yang jelas kami terbuka untuk diskusi ya," ucap Gibran.
Sebelumnya, dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Solo, SPSI dan SPN memilih untuk boikot sidang, mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menentukan kenaikan UMK.
Serikat pekerja yang terlibat di Solo mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan tersebut dan berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan pekerja di kota tersebut.
Gibran mengungkapkan bahwa pemerintah akan menampung semua masukan dan kembali menegaskan keterbukaannya untuk diskusi lebih lanjut.
"Adanya dua serikat pekerja yang melakukan boikot ini baru pertama terjadi di Kota Solo. Saya dengar daerah lain juga banyak penolakan dari serikat pekerja. Kami harap pemerintah bisa benar-benar bisa menunjukkan keberpihakannya untuk menyejahterakan kaum pekerja di Solo," ungkap Ketua SPSI Kota Solo, Wahyu Rahadi.
Baca Juga: Ada Andil Erick Thohir Dibalik Gabungnya Radja Nainggolan ke Bhayangkara FC di Liga 1, Kok Bisa?
Saat ini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dihadapkan pada respons tidak puas dari para buruh atau pekerja terkait usulan peningkatan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.***