Senin, 22 Desember 2025

KemenPPPA Berharap Ada Tindakan Tegas dari Kepolisian Atas Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan

- Jumat, 8 Desember 2023 | 08:39 WIB
KemenPPPA turut angkat bicara mengenai kasus tragis pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Suara.com)
KemenPPPA turut angkat bicara mengenai kasus tragis pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Suara.com)

METROPOLITAN.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut angkat bicara mengenai kasus tragis pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut diduga dilakukan oleh ayah kandung mereka. KemenPPPA menilai tindakan tersebut sangat disayangkan, mengingat pelaku seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyampaikan rasa duka atas peristiwa pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Saat Kejadian, Ibu Korban dari Pembunuhan 4 Anak sedang Melalui Perawatan Intensif karena Perlakuan KDRT dari Suami

"Kami prihatin masih terjadi kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak oleh orang tua korban sendiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak," ujar Nahar dalam keterangannya pada Kamis (7/12/2023).

KemenPPPA hadir di Polres Jakarta Selatan untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nahar menekankan pentingnya kepolisian mengungkap penyebab kematian para korban dan segera memproses pelaku pembunuhan sesuai hukum.

Baca Juga: 100 Steam Deck OLED Akan Dibagikan saat Perayaan The Game Awards 2023, Tapi Indonesia Gak Kebagian

"Atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, terduga pelaku telah terancam dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya," tambah Nahar.

Nahar juga menyoroti potensi pidana pembunuhan yang dapat dikenakan sesuai KUHP.

Lebih lanjut, ia mendorong peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini serta memberikan pemahaman kepada semua orang untuk mengidentifikasi tindakan melanggar hukum.

Baca Juga: Playstation 5 Terus Bersinar di Tahun 2023, Data dari Finbold Sebut PS 5 Terjuan 1 Juta Setiap Bulannya

"Kejadian tragis atas empat nyawa anak ini tentu menjadi duka mendalam bagi kita semua dan menjadi pengingat untuk mewaspadai agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari," imbuh Nahar.

Dia juga menekankan pentingnya orang tua menerapkan pengasuhan berbasis hak anak, memastikan pemenuhan kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X