Senin, 22 Desember 2025

Hotman Paris Hutapea Protes Kenaikan Pajak Hiburan DKI Jakarta, Minta Pemerintah Tunda 75 Persen

- Jumat, 19 Januari 2024 | 21:08 WIB
Hotman Paris menyuarakan keberatannya terhadap kebijakan tersebut dan mengajukan permohonan agar pemerintah menunda penerapan pajak hiburan. (Suara.com)
Hotman Paris menyuarakan keberatannya terhadap kebijakan tersebut dan mengajukan permohonan agar pemerintah menunda penerapan pajak hiburan. (Suara.com)

Menurutnya, besaran nilai pajak yang tinggi dapat secara langsung mengancam kelangsungan industri hiburan, terutama setelah industri tersebut mengalami guncangan akibat pandemi.

Baca Juga: Sejumlah Proyek Infrakstruktur di Tamansari Mangkrak Sejak 2022

Selain itu, kenaikan pajak dapat mengurangi daya saing industri hiburan Indonesia secara global.

Hotman Paris menyatakan bahwa berbagai pihak, termasuk pengusaha dan organisasi seperti Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

Sebagai solusi, Hotman Paris menyarankan agar Pemerintah Pusat merubah atau menunda penerapan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Sejumlah Proyek Infrakstruktur di Tamansari Mangkrak Sejak 2022

Dia menyoroti kewenangan yang diberikan oleh Pasal 97 UU tersebut dan mengajukan permohonan agar Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatalkan atau menunda kenaikan pajak.

Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa partisipasi aktif dari pihak-pihak terkait dalam pembuatan kebijakan ini dapat menghasilkan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi industri hiburan Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X