Menurutnya, besaran nilai pajak yang tinggi dapat secara langsung mengancam kelangsungan industri hiburan, terutama setelah industri tersebut mengalami guncangan akibat pandemi.
Baca Juga: Sejumlah Proyek Infrakstruktur di Tamansari Mangkrak Sejak 2022
Selain itu, kenaikan pajak dapat mengurangi daya saing industri hiburan Indonesia secara global.
Hotman Paris menyatakan bahwa berbagai pihak, termasuk pengusaha dan organisasi seperti Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Sebagai solusi, Hotman Paris menyarankan agar Pemerintah Pusat merubah atau menunda penerapan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga: Sejumlah Proyek Infrakstruktur di Tamansari Mangkrak Sejak 2022
Dia menyoroti kewenangan yang diberikan oleh Pasal 97 UU tersebut dan mengajukan permohonan agar Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatalkan atau menunda kenaikan pajak.
Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa partisipasi aktif dari pihak-pihak terkait dalam pembuatan kebijakan ini dapat menghasilkan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi industri hiburan Indonesia.***