Minggu, 21 Desember 2025

Love Scam Internasional: Polri Tangkap 21 Pelaku, Keuntungan Rp50 Miliar per Bulan

- Jumat, 19 Januari 2024 | 21:26 WIB
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat 21 pelaku Love Scamming, termasuk dua warga negara asing Tiongkok, telah berhasil ditangkap. (suara.com)
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat 21 pelaku Love Scamming, termasuk dua warga negara asing Tiongkok, telah berhasil ditangkap. (suara.com)

METROPOLITAN.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat love scamming jaringan internasional yang mampu meraih keuntungan hingga Rp50 miliar setiap bulan.

Djuhandhani Rahardjo Puro, Brigjen Dittipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa 21 pelaku, termasuk dua warga negara asing Tiongkok, telah berhasil ditangkap.

Masing-masing pelaku memiliki empat karakter berbeda, dan dari 21 orang ini, mereka mampu meraup keuntungan sekitar Rp40-50 miliar per bulan.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Protes Kenaikan Pajak Hiburan DKI Jakarta, Minta Pemerintah Tunda 75 Persen

Para pelaku, sebagian besar ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada 17 Januari 2024.

Dari jumlah tersebut, tiga pelaku telah ditetapkan tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara asing Tiongkok dan satu WNI.

Djuhandhani menambahkan bahwa satu orang lagi sedang dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Kejagung RI ungkap Skandal Korupsi Proyek Kereta Api: Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun, Enam Tersangka Ditetapkan

Total korban dalam kasus ini mencapai 367 orang, mayoritas adalah warga negara asing dari berbagai negara seperti Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan lainnya.

Para pelaku menggunakan aplikasi kencan seperti Tinder, OkCupid, Bumble, hingga Tantan untuk berpura-pura mencari pasangan.

Setelah membangun hubungan dengan korban, pelaku meminta nomor handphone dan kemudian merayu untuk menjalankan bisnis toko online lewat situs tertentu dengan meminta deposit sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: Jepang Kalah dari Irak di Piala Asia 2023, Indonesia Harus Lebih Siap dan Waspada

Selain menangkap pelaku, Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop dan puluhan unit handphone.

Ketiga tersangka yang ditetapkan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X