Senin, 22 Desember 2025

Langkah Mengecek Pembayaran PBB Lewat Online, Ternyata Mudah Banget

- Senin, 22 Januari 2024 | 20:27 WIB
Pajak Rumah Warga DKI dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Gratis
Pajak Rumah Warga DKI dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Gratis

 

METROPOLITAN.id -- Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan sekadar suatu tugas rutin, melainkan suatu kewajiban yang harus diemban oleh para individu yang memiliki kepemilikan properti.

Dalam upaya untuk memberikan kemudahan dan kelancaran bagi para pemilik properti, disajikan suatu solusi yang sangat praktis, yaitu memanfaatkan sarana layanan online.

Metode ini tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga mempermudah para pemilik properti untuk memantau dan melacak proses pembayaran PBB mereka secara lebih efektif.

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek pembayaran PBB secara online seperti yang sudah kami rangkum dari laman galaberita.com

Baca Juga: ASUS ROG Maximus XIII Extreme Glacial vs MSI MEG X670E ACE, Jangan Salah Pilih EATX Motherboard Terbaik untuk Gaming

1. Pastikan Anda Terdaftar di Layanan PBB Online

Sebelum memulai proses pengecekan pembayaran PBB, pastikan bahwa Anda sudah terdaftar di layanan PBB online yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Registrasi biasanya dapat dilakukan melalui situs web resmi atau kantor pajak daerah.

2. Akses Portal PBB Online

Setelah terdaftar, akses portal PBB online dengan menggunakan akun yang telah Anda daftarkan. Pastikan bahwa situs yang Anda kunjungi adalah situs resmi untuk menghindari potensi penipuan seperti misalnya Galaberita.

3. Login dengan Akun Anda

Gunakan username dan password yang telah Anda daftarkan untuk login ke akun PBB online Anda. Jika Anda baru pertama kali menggunakan layanan ini, ikuti petunjuk untuk membuat akun dan login.

4. Pilih Opsi Pengecekan Pembayaran

Setelah login, carilah opsi atau menu yang berkaitan dengan pembayaran atau riwayat pembayaran PBB. Pada umumnya, portal PBB online menyediakan opsi ini untuk memudahkan pemilik properti melihat status pembayaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X