Pemilik properti diwajibkan membayar PBB sebagai tanggung jawab sosial dan finansial mereka terhadap komunitas setempat.
Dengan memenuhi kewajiban ini, pemilik properti memberikan dukungan finansial untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Sistem pembayaran PBB semakin ditingkatkan dengan adanya kemudahan dalam melakukan pembayaran secara online.
Ini memberikan kepraktisan bagi pemilik properti untuk mengawasi, memantau, dan melaksanakan kewajiban pajak mereka tanpa harus menghadiri kantor pajak fisik. ***