Kemudian yang keempat memantapkan stabilitas keamanan ekonomi daerah. Kelima ketahanan sosial budaya dan ekologi. Keenam mewujudkan pemerataan pembangunan wilayah.
Baca Juga: Dapat Penghargaan Adipura 2023, Pj Wali Kota Gani Muhamad : Kado Manis HUT Kota Bekasi
Ketujuh meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan dasar yang berkualitas dan terakhir yang kedelapan mewujudkan kesinambungan pembangunan.
"Pemerintah Kabupaten Purwakarta punya 17 arah pembangunan dan sasaran pokok pembangunan," tambahnya.
Selain itu, kata Benni Irwan, secara khusus dalam penyusunan RKPD tahun 2025 Pemkab Purwakarta mengusung tema pembangunan yaitu Penguatan Ekonomi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang Profesional.
Baca Juga: Deretan 4 Emulator PS3 Terbaik buat PC dan Laptop
"Pembangunannya diarahkan pada 12 prioritas pembangunan utama. Peningkatan kualitas SDM dan pemajuan kebudayaan berada pada paling atas," kata Benni.
Sementara itu, Sekda Purwakarta sekaligus Ketua Pelaksana Musrenbang Norman Nugraha mengatakan, musyawarah rencana pembangunan daerah ini merupakan salah satu tahapan yang sudah diatur dalam suatu ketentuan regulasi peraturan perundang-undangan.
Dimana setiap proses perencanaan daerah salah satu tahapannya melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan daerah
Baca Juga: Gerindra Kuasai 12 Kursi DPRD Kabupaten Bogor
"Sejak Januari lalu kami sudah melaksanakan musrenbang dari tingkat desa dan kelurahan, hingga kecamatan. Alhamdulillah hari ini kita akan melaksanakan musrenbang tingkat kabupaten," kata Norman. Selanjutnya, kata dia, akan dilaksanakan musrenbang tingkat provinsi Jawa Barat dan musrenbang tingkat nasional.
Maksud dan tujuan pelaksanaan musrenbang ini adalah untuk menyerap aspirasi, partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan. Sehingga sangat diharapkan sekali bahwa dokumen perencanaan yang hari ini sedang disusun ini betul-betul akan menjadi satu dokumen yang bisa dijadikan dasar, patokan untuk proses-proses selanjutnya.
"Dasarkan hukum pelaksanaan musrenbang adalah UU Nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan daerah terkait dengan tata cara penyusunan dokumen perencanaan dan musrenbang daerah di Kabupaten Purwakarta," kata Norman.
Norman menambahkan, peserta musrenbang yang hadir sebanyak 200 orang, yang terdiri dari seluruh stakeholder pemangku kepentingan, kebijakan dalam proses pembangunan di Kabupaten Purwakarta.
"Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak ibu, mudah-mudahan pelaksanaan Musrenbang RPJPD 2025-2045 serta Musrenbang RKPD 2025 ini bisa berjalan tertib dan lancar," demikian Norman Nugraha.***