METROPOLITAN.ID - Polisi resmi menetapkan ibu muda berinisial R (22) menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada anaknya sendiri.
Seperti diketahui, beberapa hari ini dunia maya dihebohkan dengan sebuah Video pelecehan seksual ibu terhadap anak kandungnya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan konfirmasi atas ditetapkan nya R (22) sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Ade pada Senin, 3 Juni 2024.
Adapun kasus pelecehan seksual ibu terhadap anak kandungnya sendiri ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tersangka R (22) dikenakan pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada awalnya identitas tersangka R dibocorkan melalui salah satu cuitan dari akun X @dhem***, dalam cuitan akun tersebut diberikan berbagai data diri terkait si pelaku.
Bahkan tempat tinggal atau alamatnya pun dibeberkan dalam cuitan tersebut, yang diketahui pelaku tinggal di daerah Tangerang.
Bahkan diketahui bahwa Video pelecehan seksual ibu kepada anak kandung sendiri ini terjadi pada tahun 2023 silam.
Adapun motif yang diketahui bahwa alasan ibu muda tersebut tega melakukan hak tak senonoh kepada anak kandung nya karena uang.
Tersangka diiming-imingi uang sebesar 15 juta dari seseorang melalui aplikasi Facebook.