METROPOLITAN.ID - Aturan baru syarat untuk Pembuatan SiM (Surat Izin Mengemudi) peserta Wajib memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang aktif.
Aturan syarat peserta Wajib memiliki BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SiM ini dikeluarkan oleh Korlantas Polri dan rencanya akan di uji coba pada 1 Juli 2024.
Uji coba aturan baru syarat Pembuatan SiM yang mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan ini akan dilakukan pada 1 Juli sampai dengan 30 September 2024.
Baca Juga: Perhatian! Mulai 1 Juli 2024 Buat dan Perpanjang SIM Harus Mempunyai BPJS Kesehatan
Hal itu disampaikan oleh Kasi Binyany Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri PRatomo.
Lebih lanjut, Faisal mengatkaan uji coba akan dilaksanakan pada 1 Juli - 30 September 2024, dan dilaksanakan di tujuh wilyah di Indonesia.
Adapaun ketujuh wilayah yan akan mendapatkan uji coba syarat Pembuatan SiM yang baru itu antara lain:
Baca Juga: Polisi Bakal Memperketat Untuk Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM, Bikin Calo Ketar Ketir
1. Polda Aceh
2. Polda Sumatera Barat
3. Polda SUmatera Selatan
Baca Juga: Daftar 4 Smartwatch Terbaik Dengan Dibekali SIM Card Yang Dapat Menjadi Pilihan Saat Membeli
4. Polda Metro Jaya
5. Polda Kalimantan Timur