Minggu, 21 Desember 2025

Operasi Libas Lodaya 2024, Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Pelaku Curat

- Minggu, 9 Juni 2024 | 18:19 WIB
Potret terduga pelaku pencurian pemberatan yang diamankan Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) dalam Operasi Libas Lodaya 2024.
Potret terduga pelaku pencurian pemberatan yang diamankan Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) dalam Operasi Libas Lodaya 2024.

PURWAKARTA - Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian pemberatan (Curat) yang merupakan target Operasi Libas Lodaya 2024.

Pelaku yang diamankan yakni seorang pria berinisial A (52) warga Kampung Malang Nengah, Desa Wadas, Kecamatan Wadas Kabupaten Karawang. 

Penangkapan pelaku itu dilakukan setelah, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Kapten Halim, Kampung Cihuni, Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 19 Mei 2024 lalu. 

Baca Juga: Potret Soto Mie di Air Mancur Bogor, 10 Ribu Bisa Makan dan Minum Sepuasnya

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan pelaku diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Upas, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Pada Sabtu, 8 Juni 2024.

"Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap salah satu kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kontrak di Jalan Kapten Halim, Kampung Cihuni, Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 19 Mei 2024," jelas pria yang akrab disapa Arwin itu, pada Minggu, 9 Juni 2024.

Ia menjelaskan, kasus yang dilakukan pelaku ini yakni melakukan pencurian dengan pemberata di sebuah rumah kontrak warga dengan mencuri sebuah tas warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp.30 juta rupiah serta perhiasan berupa tiga buah kalung, satu buah gelang dan beberapa cincin emas 

Baca Juga: Lima WBP Lapas Karawang Usia 70 Tahun ke atas Terima Remisi Lansia

"Pelaku ini masuk ke rumah warga dan mencuri sebuah tas warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp.30 juta rupiah serta perhiasan berupa tiga buah kalung, satu buah gelang dan beberapa cincin emas. Tak hanya itu, pelaku pun mencuri satu buah handphone android merk vivo Y02," jelas Arwin. 

Peristiwa pencurian tersebut, kata dia, diketahui oleh korban ketika terbangun untuk melaksanakan sholat subuh dan melihat handphone serta tas miliknya sudah hilang serta pintu kontrakan sudah dalam keadaan terbuka. 

"Korban baru mengetahui rumahnya disatroni maling sekira pukul 04.00 WIB saat korban hendak melaksanakan sholat subuh. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 90 juta rupiah. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dibproses lebih lanjut," ungkapnya. 

Baca Juga: Bulan Dzulhijjah Adalah Salah Satu Bulan Haram Dalam Islam, Apa yang Dimaksud dengan Bulan Haram Ini? Simak Pejelasannya

Arwin menegaskan Polres Purwakarta berkomitmen memberantas aksi kejahatan dan segera menindak lanjuti setiap laporan masyarakat.

"Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan berhasil kami amankan. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat Purwakarta,” Pungkas Arwin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X