"Rekan-rakan Subdi Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 15 Juni 2024 berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat dan menguasai uang palsu," kate Ade dalam keterangannya di Polda Metro Jaya pada Senin, 17 Juni 2024.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam penangkapan tersangka pengedar dan Pembuatan uang palsu tersebut.
Barang bukti tersebut berupa uang sebesar Rp 22 miliar dengan pecahan Rp 100.000an yang sudah siap untuk diedarkan.
Selain uang dengan jumlah yang bsear tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat sebagai barang bukti antara lain satu mesin penghitung uang, satu mesin pemotong uang dan satu mesin persetakan uang (GTO) serta tinta untuk perceatakan uang palsu.
"Selain uang palsu miliaran rupiah, Polisi menyita satu mesi penghitung, saru mesi pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta pecetakan warna-warni," pungkas Ade.
Lebih lanjut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 244 serta 245 KUHP dan terancam mendapat kurungan penjara selama maksimal 12 tahun.***