Senin, 22 Desember 2025

Diduga Karena Cemburu Buta, Seorang Suami di Tangerang Tega Bakar Istri

- Selasa, 2 Juli 2024 | 21:54 WIB
Diduga Karena Cemburu Buta, Seorang Suami di Tangerang Tega Bakar Istri (Tangkapan layar/ X @ScariestProject)
Diduga Karena Cemburu Buta, Seorang Suami di Tangerang Tega Bakar Istri (Tangkapan layar/ X @ScariestProject)

METROPOLITAN.ID - Seorang Istri dibakar oleh suami sendiri diduga akibat cemburu buta yang menyelimuti.

Kejadian suami bakar Istri itu terjadi di Gang H. Adih, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Sang suami tega bakar Istrinya pada Minggu, 30 Juni 2024, akibatnya korban alami luka bakar dan harus dirawat di rmah sakit.

Baca Juga: Kesal Uang Untuk Biaya Hidup Sering Habis Dipakai Main Judi Online Menjadi Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Pelaku S tega melakukan aksi nekat dengan membakar Istri sendiri SCD akibat cemburu dan terjadi miskomunikasi dari keduanya.

Kejadian tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Cipondeh Kompol Evarmon Lubis yang memberitahukan kronologi kejadian tersebut.

"Telah terjadi KDRT karena pelaku dan korban suami istri," kata Evarmon pada Senin, 1 Juli 2024, dikutip dari detikcom.

Baca Juga: Fakta Terbaru Polwan di Mojokerto Nekat Bakar Suaminya, Diduga Briptu RDW Kecanduan Judi Online

"Dia (pelaku) langsung mungkin karena emosi menyiramkan bensin yang ada di sekitar situ. Menyiram istrinya dan membakar istrinya," sambung dia.

Nasib beruntung masih berada di pihak sang istri, dikabarkan korban selamat dari peristiwa mengegangkan tersebut.

Akan tetapi korban tetap mendapatkan luka bakar akibat kejadian tersebut, lebih dari 27 persen alami luka bakar dibagian wajah dan rambut.

Baca Juga: Kronologi Polwan Bakar Suami di Mojokerto Hingga Tewas, Didasari Gaji ke 13 yang Berkurang

Korban saat ini masih dalam penanganan medis di rumah sakit, sementara pelaku hanya mendapatkan luka bakar di tangannya saja.

Adapun suaminya yakni pelaku sudah diamankan pihak kepolisian, hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X