Senin, 22 Desember 2025

Sidang Praperadilan Dikabulkan Hakim, Pegi Setiawan Bebas!

- Senin, 8 Juli 2024 | 11:23 WIB
Sidang Praperadilan Dikabulkan Hakim, Pegi Setiawan Bebas! (Foto: X @creepylogy_ )
Sidang Praperadilan Dikabulkan Hakim, Pegi Setiawan Bebas! (Foto: X @creepylogy_ )

METROPOLITAN.ID - Tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan dinyatakan Bebas setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi.

Status tersangka yang dijatuhkan kepada Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar tidak sah setelah dibacakan putusan sidang Praperadilan Pegi.

Dalam sidang putusan Praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dan permohonan dikabulkan oleh Hakim.

Baca Juga: Sah, Pegi Setiawan Bebas usai Menang Praperadilan

"Mengadili, mengabulkan Praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan dami hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman ketika bacakan putusan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Eman Sulaeman memiliki beberapa pertimbangan terkait putusan Praperadilan kasus Vina Cirebon, juga termasuk pada pertimbangan dari usulan pihak pemohon dan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: 7 Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon usai Pegi Ditangkap: Dua DPO Dihapus, Linda Kesurupan Lagi dan Diperiksa Polisi

Dia juga mengatkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditresktimum Polda Jabar tidak sah tidak berdasarkan hukum.

Untuk itu, pihak termohon atau Kabid Hukum Polda Jabar diminta untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan Polda Jabar.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabanya seperti semula," lanjut Eman.

Baca Juga: Gegara Kasus Vina Cirebon Viral, Polisi Bogor Minta Doa Bisa Ungkap Pelaku Pembunuhan Noven, Sampai Sekarang Ngaku Kesulitan karena 2 Hal Ini

Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ekt dan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Pegi Setiawan sendiri ditangkap oleh pihak Kepolisian pada tanggal 24 Mei 2024 dimana kasus tersebut sudah bergulir 8 tahun lalu.

Penangkapan tersebutpun dirasa janggal oleh netizen lantaran Polda Jabar tidak melakukan pemanggilan kepada Pegi, padahal seharusnya dilakukan sedikitnya dua kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X