"Motif pelaku lebih ke ekonomi," lanjutnya.
Adapun uang dengan jumlah besar itu dipakai oleh pelaku untuk membayar hutang-hutangnya sampai untuk mengajak jalan-jalan keluarganya.
"Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi membayar hutang dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***