Sementara itu, keterangan dari pihak Kepolisian yakni dari Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy Susanto pelaku telah ditangkap.
Iptu Andy mengatkaan bahwa identitas pelaku yakni Andre Pamungkas seorang warga dari Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Menurut keterangan dari Andy, pelaku atas nama Andre itu ternyata adalah orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ.
Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya kartu berobat dari rumah sakit saat pemeriksaan setelah penangkapan.
"Tersangka ini pasien berobat. Mengalami gangguan jiwa ada kartu berobat dan rujukan, dan ada obat yang dikonsumsu," kata Andy di Polsek Semarang Tumur pada Selasa, 16 Juli 2024.
Lebih lanjut, atas perbuatan dari pelaku tersebut dia dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, akan tetapi karena pelaku adalah ODGJ maka penyelidikan dihentikan demi hukum.***