METROPOLITAN.ID - Kabar mengejutkan datang dari Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid yang resmi menghapus gelar akademiknya, ternyata ini Alasan dibalik hal itu.
Rektor UII, Fathul Wahid mengeluarkan surat edaran yang berisi untuk meminta namanya agar ditulis tidak dengan gelar apapun di dokumen surat menyurat.
Fathul Wahid hanya akan menuliskan gelar akademiknya lengkapnya yakni Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. hanya di ijazah atau trnakrip nilai.
Baca Juga: Rektor UII Tolak Dipanggail Profesor, Warganet: Mahkotanya Lagi di DC Cakung
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 2748/Rek/10/SP/VII/ 2024 yang dikeluarkan dimana berisi meminta untuk namanya ditulis tanpa gelar yakni hanya Fathul Wahid saja.
"Dalam rangka menguatkan atmosfir dalam tata kelola perguruan tinggi, bersama ini disampaikan bahwa seluruh koresprodensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah dan transkrip nilai, dan yang setara itu," bunyi Surat Edaran yang dikeluarkan pada 18 Juli 2024.
"Dengan penanda tangan Rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap ;Prof, Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.' agar dituliskan tanpa gelar menjadi 'Fathul Wahid'," lanjuta surat edaran.
Baca Juga: Bertemu Rektor Uimsya Gus Munib, CEO Promedia Teknologi Bahas Isu Politik di Banyuwangi
Ternyata ada Alasan tersendiri beliau tidak ingin menuliskan namanya lengkap dengan gelar akademik yang dimilikinya.
Dikatakan bahwa gelar 'Profesor' dianggap memiliki tanggung jawab akademik dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rektor UII tersebut juga menyinggung tentang fenomena dimana banyak orang terutama polisi dan pejabar yang endapatkan gelar tersebut tanpa melalui proses yang seharusnya dilewati.
Baca Juga: Prof Mujahidin Terpilih Kembali jadi Rektor UIKA Bogor 2024-2028
Adapun pria kelahiran Jepara, 26 Januari 1974 itu kemudian mengatakan bahwa dirinya bisa dipanggil dengan nama tanpa embel-embel gelar.
Tanpa menurunkan kesakralan jabatan dan gelar tersebut dirinya diminta panggil saja seperti kang Fathul, Mas Fathul atau Pak Fathul.