Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga menjadi fasilitator dalam kegiatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Ketenagakerjaan dalam ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Di bidang perdata dan tata usaha negara telah melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara dari 63 SKK dengan nominal Rp56.727.145.394," ungkapnya.
Baca Juga: Elektabilitas Calon Bupati Bogor Jaro Ade Melesat Kalahkan Tiga Nama Politisi Lainnya
Lalu di bidang Pembinaan Realisasi Pendapatan PNBP yakni Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan lLainnya (pendapatan kelebihan bayar denda lalu lintas yang tidak diambil selama satu tahun) sebesar Rp10 juta, Pendapatan Penjualan Barang Rampasan atau Hasil Sitaan yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebesar Rp288.862.000, Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas sebesar Rp421.614.000.
Ada juga Pendapatan Sewa Tanah Gedung dan Bangunan (Rumah Dinas dan Kantin) sebesar Rp8.204.220, Pendapatan Biaya Perkara sebesar Rp2.818.500, Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi dan dari perkara perdata yang telah diputuskan atau ditetapkan Pengadilan sebesar Rp106 juta, Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp100 juta, Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya yang Telah Diputuskan atau Ditetapkan Pengadilan sebesar Rp60.025.240.
"Sehingga jumlah realisasi pendapatan PNBP Januari hingga Juli 2024 sebesar Rp997.523.960, sehingga target Kejaksaan Negeri Karawang telah mencapai 62,58 persen," jelas Syaifullah
Selanjutnya, untuk Bidang Tindak Pidana Umum, telah dilaksanakan Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum sebanyak 321 perkara, Penuntutan Tindak Pidana Umum sebanyak 223 perkara, Eksekusi Tindak Pidana Umum sebanyak 222 perkara, melaksanakan Upaya Hukum Banding Tindak Pidana Umum sebanyak 2 perkara, dan Telah melaksanakan Upaya Hukum Kasasi Tindak Pidana Umum sebanyak 3 perkara.
Terakhir, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 1 kali kegiatan dan memusnahkan 99 perkara.
"Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak sebanyak 86 kali, melaksanakan lelang barang rampasan negara melalui KPKNL sebanyak 1 kali kegiatan dengan total PNBP sejumlah Rp144.412.000, melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara sebanyak 4 kali kegiatan dengan total PNBP sejumlah Rp144.450.000, dan menyetorkan uang rampasan negara sejumlah Rp60.025.240. Total keseluruhan PNBP Rp348.887.240," pungkasnya. (Acu)***