Dikethaui pada awalnya korban hanya ada 7 orang, namun setelah dilakukan penyelidikan jumlah korban bertambah 4 dan totalnya menjadi 1 1orang.
"Kami sudah melakukan penyitaan 11 unit Laptop yang sudah digadaikan oleh NPP di dua lokasi yang ada di Kota Gorontalo serta 1 lokasi di Kabupaten Gorontali," kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana pada Selasa, 23 Juli 2024.
Akibat dari kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.***