METROPOLITAN.ID - Modus pencurian data pribadi lagi-lagi hadir ditengah-tengah masyarakat terbaru pelaku menggunakan modus give away ponsel untuk lakukan aksinya.
Dilaporkan sebanyak 26 orang sudah menjadi korban pencurian data pribadi dengan modus give away ponsel.
Modus baru pencurian data pribadi dengan give away ponsel ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Marak Sekali Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi, Lakukan Hal ini untuk Hindari Kejadian Tersebut
Kompol Ade mengatakan awal mula para korban alami pencurian data diri dan kemudian disalahgunakan tersebut.
Bermula dari para korban dihubungi oleh pelaku yang diketahui merupakan seorang pegawai atau penjaga toko ponsel di salah satu toko.
Para korban dihubungi pelaku yang merupakan penjaga toko ponsel itu diketahui juga pernah atau pembeli ponsel di toko yang dijaganya.
Dengan iming-iming akan mendapatkan ponsel atau handphone baru dari pelaku, akhirnya para korban tergiur dengan bujuk rayu mautnya.
Adapun pelaku memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi pemenang dalam give away ponsel tersebut.
Persyaratan tersebut adalah korban harus menyerahkan nomor handphone dan juga identitas diri berupa KTP dan berselfie dengan KTP tersebut.
Ternyata persyaratan yang seharusnya patut dicurigai itu disanggupi oleh para korban yang tergiur dengan iming-iming give away ponsel.
Akan tetapi, ternyata pelaku kemudian berpura-pura bahwa ada kesalahan dimana seharusnya hadiah dari give away bukanlah ponsel melainkan unag tunai.