METROPOLITAN.ID - Ada pemandangan yang berbeda dibelakang Mall Cikampek Kabupaten Karawang, sebelumnya banyak tumpukan sampah yang berserakan dan tercium bau tak sedap, sekarang terlihat bersih dan rapih.
Bahkan disepanjang jalan tersebut pun ada papan informasi himbauan dilarang keras membuang sampah dipinggir jalan dan area rel kereta api sesuai perda Kabupaten Karawang Nomor 9 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Dalam pasal 48 bahwa setiap orang dan badan usaha dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan/atau disediakan.
Pasal 10 dalam pengelolaan sampah, setiap orang wajib menjaga kebersihan dan dilingkungan sekitarnya.
Ahmad Husen (31) yang merupakan warga Cikampek Kota Kecamatan Cikampek mengatakan, memang benar sebelumnya dibelakan mall cikampek banyak tumpukan sampah yang berserakan bahkan sampai kejalan.
Namun, untuk saat ini sudah ada perhatian dari pemerintah daerah untuk membersihkan sampah tersebut.
"Alhamdulillah sekarang mah udah bersih dan rapih, tidak ada lagi sampah yang berserakan. Bahkan aroma bau sampah pun sudah tidak tercium lagi," ucapnya.
Ia menambahkan, sekitar sudah dua minggu ada petugas kebersihan membersihkan dan mengangkat sampah yang ada dibelakang mall cikampek.
"Cukup lumayan lama sih sudah dubersihkan oleh petugas kebersihan. Alhamdulillah pemerintah peka terhadap lingkungan," tuturnya.
Baca Juga: Bentuk Bakti buat Masyarakat, Mahasiswa UBP Karawang Bagikan Tong Sampah Ke Setiap Posyandu
Menurutnya, bahkan ada tulisan himbauan untuk tidak membuang sampah ditempat tersebut dan sanksi hukum jika ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Mudah-mudahan di Kabupaten Karawang permasalahan sampah bisa teratasi, tidak ada lagi TPS liar. Dan masyarakat pun bisa sadar dalam menjaga pentingnya kebersihan," pungkasnya (acu).***