Adapun rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke grup WhatsApp Ekshibisionis dimana dalam grup tersebut anggotanya sering bertukar video atau foto tak senonoh seperti yang dilakukan si Pelaku.
Dengan perbuatan yang dilakukan oleh RJK dia dijerat dengan pasal 36 UU Pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda Rp5 miliar.***