Lebih lanjut, pelaku kemudian diselidiki dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian terkait kasus pengedaran narkotika.
Akhirnya diketahui dari pengakuan Marbot masjid tersebut dimana dia mendapatkan barang haram dari seseorang.
Seseorang yang disebutkan oleh pelaku yang sudah menjadi tersangka itu kini diburu oleh Polisi.
Ternyata sosok dari tersangka ini juga adalah soerang residivis kasus serupa yang bebas pada tahun 2019 lalu.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No, 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.***