Minggu, 21 Desember 2025

Mencari Keadilan usai Jabatan Ketua KPU Jabar Dicopot, Ummi Wahyuni: Semua Proses Sesuai Regulasi

- Rabu, 4 Desember 2024 | 20:30 WIB
Ummi Wahyuni buka suara usai jabatannya sebagai ketua KPU Jabar dicopot DKPP. (Arifin/Metropolitan)
Ummi Wahyuni buka suara usai jabatannya sebagai ketua KPU Jabar dicopot DKPP. (Arifin/Metropolitan)

Ketika dipanggil , ia menghadiri dua kali sidang yang digelar. Ummi Wahyuni menilai ada dua keputusan DKPP yang memberangkatkannya, yakni dianggap teledor sebagai ketua KPU Jabar dan dianggap memberikan perintah kepada staff KPU.

"Saya dianggap teledoran, tidak melakukan pemeriksaan kembali. Nah saya ingin menggarisbawahi, keputusan KPU itu secara kelembagaan itu harus kolektif kolegial, bukan semata dari ketua," tegas Ummi Wahyuni.

Ummi Wahyuni menjelaskan, ketika form D Hasil dipermasalahkan, perlu ditinjau ulang bahwa putusan pleno D Hasil itu ditandatangani oleh seluruh komisioner.

Selain itu, ia mengaku telah melakukan seluruh mekanisme tahapan rekapitulasi untuk menjaga hal-hal terburuk tidak terjadi.

"KPU Provinsi itu mem-print hasilnya itu menggunakan Sirekap (Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik). Jadi kalau misalnya hari ini KPU Provinsi melakukan perubahan, ketika kita lihat, kalau kita ubah saja satu angka di dalam sirekap, itu akan merah dan tidak mungkin akan kita print. Karena ketika sudah merah itu seluruh peserta rapat pleno pasti akan mempertanyakan," jelasnya.

Baca Juga: Sah! KPU Kota Bogor Tetapkan Pasangan Dedie-Jenal Menang Pilkada 2024, Berikut Rincian Perolehan Suaranya

Selain itu, Ummi Wahyuni mengaku tidak memimpin sidang perselisihan antara Eep Hidayat dan Ujang Bey.

Karena pada hari rekapitulasi, ada tiga sidang cepat yang digelar Bawaslu Jawa Barat dan ia memimpin sidang di Dapil Jabar I.

"Untuk rapat pleno terbuka itu dipimpin oleh salah satu anggota komisioner KPU Jawa Barat. Dan di situ diprint dan diberikan kepada seluruh yang hadir, Bawaslu mengoreksi, seluruh saksi melakukan koordinasi, seluruh anggota KPU melakukan tanda tangan di sana, baru kita melakukan perbanyakan sebanyak jumlah saksi di parpol, saksi pilpres, saksi DPD dan untuk Bawaslu," bebernya.

Terkait tuduhan kedua yang menyebut dirinya memerintahkan staff KPU untuk menyembunyikan live rekapitulasi, Ummi Wahyuni telah membeberkan seluruhnya di persidangan.

"Saya mempunyai itikad baik, dan saya tidak pernah memerintahkan, kalo dilihat WhatsAppnya saya tidak pernah memerintahkan. Hanya pada saat itu, kejadian rekapitulasi tingkat nasional, ada perbedaan memang di Kabupaten Subang," katanya.

Baca Juga: Sepekan, Tiga Pembunuhan Sadis Terjadi di Bogor, dari Polisi Bunuh Ibu Kandung hingga Pelajar SMK Tewas Digorok dan Remaja Habisi teman Kencan

Saat itu, Ummi diminta oleh KPU RI untuk menyembunyikan dulu siaran live streaming terkait rekapitulasi suara.

"Saya diminta oleh KPU RI agar tidak terjadi kegaduhan, coba di hide dulu YouTube nya, karena agar sinkron dengan KPU RI. Dan saya meminta kepada Kasubbag di-hide dulu aja, tetapi saya tidak pernah seterusnya untuk di-hide gitu ya, kalau dilihat dari percakapan. Tapi kan pada saat itu saya tidak ditunjukkan percakapannya," lanjutnya.

Ummi Wahyuni juga menyebut telah melampirkan seluruh rekaman rekapitulasi tersebut dan menunjukkannya di persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X