"Sayangnya kan kemarin tidak ada di dalam amar putusan itu terkait alat bukti tambahan yang saya sudah berikan kepada majelis," tandasnya.
Atas permasalahan tersebut, Ummi Wahyuni siap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dicopot jabatannya sebagai ketua KPU Jabar.
Ummi Wahyuni menegaskan, ia menghormati keputusan DKPP yang memutuskan memberhentikannya dari jabatan ketua KPU Jabar.
Namun, ia ingin membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti yang disebutkan dalam amar putusan DKPP. Ia akan mengambil langkah dengan menggugat ke PTUN untuk mencari keadilan.
"Kan itu di perbolehkan (gugatan ke PTUN). Bukan saya menginginkan jabatan, tapi lebih hampir 15 tahun saya menjadi penyelenggara, saya ingin membuktikan kalau saya tidak melakukan pelanggaran kode etik tersebut," tegas Ummi Wahyuni.
Baca Juga: Temannya Tewas Digorok di Ciomas, Ratusan Pelajar STM Bogor Serbu Kantor Polsek Ciomas
Ummi Wahyuni menjelaskan, banding ke PTUN akan dilakukan usai ia menerima putusan pemberhentian dari KPU RI. Ia pun menyadari bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
"Itu kan merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua. Sampai hari ini, saya belum menerima surat pemberhentian dari KPU RI. Sehingga, yang saya gugat itu nanti SK pemberhentian saya sebagai ketua," jelasnya.
Bagi Ummi Wahyuni, langkah ini penting dilakukan agar nama baiknya bisa dikembalikan.
"Ada anak saya, ada keluarga saya yang nanti akan membaca, mengetahui bagaimana proses perjalanan karir saya. Bagi saya ketika harus mundur hari ini pun, saya udah mundur, toh pilkada kita sudah selesai," pungkasnya.***