METROPOLITAN.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta sudah banyak melaksanakan agenda. Salah satunya, membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan dan disetujui bersama antara DPRD dan Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan dalam gelaran Rapat Raripurna tingkat I.
Adapun usulan Bapemperda DPRD terkait perubahan Raperda inisiatif DPRD tahun 2024 yakni Raperda tentang Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
"Kedua Raperda tersebut dalam tahap pembahasan oleh Pansus DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah," kata Sekretaris DPRD Purwakarta, Suhandi, Kamis 12 Desember 2024.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monitoring dan Evaluasi Bersama Mitra Rumah Sakit
Demikian juga, kata Suhandi, perubahan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2024 terkait Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwakarta (PERSERODA).
"Raperda tersebut adalah prakarsa pemerintah daerah dan sedang dibahas bersama DPRD," ucapnya.
Sedangkan kaitan usulan Propemperda tahun 2025 yang diusulkan oleh Bapemperda DPRD Purwakarta untuk tahun 2025 ada jumlahnya ada 13 Raperda yang terdiri dari 6 Raperda inisiatif DPRD dan 7 dari pemerintah daerah.
Adapun enam Raperda inisiatif DPRD tersebut adalah, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2009 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan hewan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Sementara itu, tujuh Raperda prakarsa pemerintah daerah adalah Raperda tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Pelaksanaan APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kemudian, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2029, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.(Aik)