MEROPOLITAN.ID - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung baru-baru ini mengumumkan penarikan 233 ijazah alumni dari periode 2018 hingga 2023.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan peninjauan mendalam oleh tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
Dalam penilaian tersebut, tim EKA menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses kelulusan mahasiswa, yang akhirnya menyebabkan pembatalan dan penarikan ratusan ijazah tersebut.
Surat Keputusan Pembatalan ini dikeluarkan oleh Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, dengan Nomor Surat 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024.
Surat tersebut ditandatangani pada 17 Desember 2024, menandakan bahwa pembatalan ini merupakan langkah yang diambil secara resmi oleh pihak kampus setelah pertimbangan yang cermat.
Mengenai hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, turut memberikan tanggapan.
Baca Juga: Tempat Wisata Kuliner Legendaris dan Hits di Bogor, Buat Kamu Datangi pas Weekend Nih
Bey mengungkapkan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya koordinasi antara Dinas Pendidikan Jawa Barat dan pihak Stikom Bandung untuk memastikan agar para mahasiswa yang terlibat dalam tidak dirugikan.
Ia juga menekankan bahwa, pihaknya akan segera menjalin komunikasi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta).
Hal tersebut guna mencari solusi terbaik bagi mahasiswa yang terkena dampak pembatalan ijazah ini.
Dirinya berharap, langkah-langkah yang diambil nantinya dapat meminimalisir kerugian yang dialami oleh para mahasiswa dan alumni Stikom Bandung.
Lebih lanjut, Bey juga memberikan nasihat kepada mahasiswa secara umum agar lebih teliti dalam memilih kampus, terutama dalam hal akreditasi dan berbagai faktor pendukung lainnya yang berkaitan dengan kualitas pendidikan.