Minggu, 21 Desember 2025

Pertimbangkan Jarak, Bupati Asep Japar Putuskan ASN Kabupaten Sukabumi Masuk Seperti Biasa saat Ramadan, Tidak Ikuti Instruksi Gubernur

- Senin, 3 Maret 2025 | 16:49 WIB
Bupati Asep Japar memutuskan ASN Kabupaten Sukabumi tetap masuk seperti biasa, tidak ikuti instruksi Gubernur jam kerja di Ramadan (ist)
Bupati Asep Japar memutuskan ASN Kabupaten Sukabumi tetap masuk seperti biasa, tidak ikuti instruksi Gubernur jam kerja di Ramadan (ist)

METROPOLITAN.ID - Bupati Sukabumi Asep Japar memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di bulan suci Ramadan ini.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah serta efektivitas kerja pegawai.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat terkait penyesuaian jam kerja ini.

Baca Juga: Soal Jam Kerja ASN selama Ramadhan, Pemkot Bogor Ikuti Perpres 21

Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas membuat penerapan jam kerja lebih awal menjadi kurang efektif bagi pegawai yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan di Palabuhanratu.

“Kalau kita masuk pukul 06.30 WIB, pegawai harus berangkat dari rumah sekitar pukul 05.15 WIB setelah salat Subuh. Dengan jarak yang jauh, ini sulit untuk dikejar. Sebab itu, kita tetap menerapkan jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB tanpa mengurangi total jam kerja,” jelas Asep Japar usai apel pagi, Senin 3 Maret 2025.

Lebih lanjut, Asjap menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan instruksi Gubernur. Sebab tidak semua daerah di Jawa Barat menerapkan jam kerja baru.

Baca Juga: Air Baku Sungai Ciliwung Keruh Bikin Distribusi Air Terganggu, Ini yang Dilakukan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor

Beberapa daerah lain seperti Kota Sukabumi dan Cianjur juga tetap beroperasi dengan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

“Yang paling penting adalah bagaimana pekerjaan tetap berjalan efektif dan efisien. Kita tidak mengurangi jam kerja, hanya menyesuaikan agar lebih optimal bagi pegawai dan pelayanan masyarakat,” tambah dia.

Asjap juga mengungkapkan bahwa saat ini beberapa daerah sudah mulai berencana menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) untuk pegawai mereka, tetapi Pemkab Sukabumi tetap memilih bekerja secara langsung dengan aturan yang telah disesuaikan berdasarkan kebijakan dan regulasi yang berlaku.

Surat resmi yang berisi keputusan Pemkab Sukabumi ini akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk klarifikasi dan jawaban atas edaran yang telah dikeluarkan. (Usep)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X