Lewat rilis pers yang diterima redaksi, Telkom menyebut kasus dugaan korupsi yang mencuat ini menjadi momentum untuk terus memperkuat prinsip tata kelola yang baik dan budaya anti-fraud dalam perusahaan.
"Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), termasuk membangun budaya anti-fraud di seluruh lini organisasi. Proses hukum yang tengah berlangsung disebut menjadi momentum penting dalam penguatan integritas perusahaan," tegas Telkom.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Kejaksaan menetapkan dan menahan para tersangka pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
Penahanan dilakukan atas dugaan korupsi di kurun waktu 2016–2018 yang berkaitan dengan pembiayaan proyek fiktif yang nilainya mencapai Rp431 miliar.
Indikasi ini muncul setelah Telkom melakukan audit internal, yang kemudian mengirimkan hasilnya ke aparat penegak hukum.
Dari sembilan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan pada Rabu 7 Mei 2025, 3 orang merupakan internal Telkom, dan 6 orang lainnya berasal dari kalangan swasta.
Sembilan tersangka tersebut adalah:
1. AHMP (GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020)
2. HM (Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017)
3. AH (Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018, anak usaha Telkom)
4. NH (Direktur Utama PT ATA Energi)
5. DT (Direktur Utama PT International Vista Quanta)
6. KMR (dari PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa)
7. AIM (Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara)
8. DP (Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri)
9. RI (Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya).***