Minggu, 21 Desember 2025

Soal Penggusuran Bangunan di Tanah Negara, DPRD Purwakarta Upayakan Tetap Ada Kompensasi untuk Warga

- Rabu, 18 Juni 2025 | 12:52 WIB
Rapat dengar pendapat (RDP) soal penggusuran bangunan di lahan milik negara, di gedung DPRD Purwakarta, Selasa 17 Juni 2025. (Aik)
Rapat dengar pendapat (RDP) soal penggusuran bangunan di lahan milik negara, di gedung DPRD Purwakarta, Selasa 17 Juni 2025. (Aik)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terus mematangkan upaya pendataan masyarakat terdampak rencana penggusuran bangunan yang berdiri di tanah negara yang dikelola Perum Jasa Tirta atau PJT II.

DPRD terus menggelar rapat-rapat penting dengan mengundang para pihak terkait mulai dari pihak kelurahan, kecamatan hingga menghadirkan langsung perwakilan masyarakat terdampak.

Pada Selasa 17 Juni 2025, DPRD kembali menggelar rapat bersama dinas terkait serta pihak PJT II. Rapat ini dilakukan untuk melakukan pendataan yang matang berapa jumlah warga terdampak yang akan diupayakan mendapat kompensasi atau uang kerohiman.

Baca Juga: Hadir Ditengah Korban Bencana Pergerakan Tanah di Purwakarta, IJTI Purwasuka Buka Trauma Healing untuk Anak-anak

Dalam agenda rapat yang berlangsung di ruang Gabungan Komisi (Gabkom) DPRD Purwakarta itu, semua pihak bersepakat membentuk tim verifikasi yang mulai bekerja mulai tanggal 19 hingga 26 Juni untuk mendata jumlah warga yang di prioritaskan untuk mendapat bantuan.

Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami mengungkap, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2023 terdapat poin yang mengatur tentang pemberian bantuan bagi masyarakat yang tinggal di lahan milik negara meski tak spesifik seperti apa kriterianya.

Sri Puji Utami menyebut bahwa DPRD mendukung penuh program pemerintah yang berencana melakukan penertiban lahan untuk pengentasan banjir dan kemacetan di daerah.

Baca Juga: Pengurus Apdesi Purwakarta Periode 2025-2030 Dilantik Bulan Depan

"Kita sebetulnya sepakat setuju dan mendukung program pemerintah daerah tadi mengatasi banjir dan kemacetan. Ini lahan pemerintah, statusnya Barang Milik Negara atau BMN yang dikelola oleh PJT, kita sepakat. Kita mendukung program itu. Nah, tetapi tadi kita juga perlu membuat kebijakan untuk masyarakat kita. Kita berpihak kepada masyarakat," tambahnya.

Puji berharap bantuan yang dapat diberikan sebagai kompensasi tidak bersifat sementara. Tetapi, memberikan bantuan agar masyarakat memiliki hunian permanen atau tempat tinggal baru.

"Saya kepenginnya, mereka awalnya punya rumah ya, harusnya punya rumah lagi," ungkap Puji, menekankan pentingnya mengembalikan ketenangan hidup masyarakat yang terdampak.

Tim yang dibentuk bersama DPRD ini akan berupaya memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi. Dengan adanya Perpres tersebut, Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan tindakan penertiban tanpa adanya kompensasi yang jelas.

Terkait aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah berdialog dengan DPRD, perwakilan pemerintah daerah menyatakan akan mempertimbangkan permohonan mereka agar penertiban tidak dilakukan terlebih dahulu, terutama bagi mereka yang belum siap direlokasi.

"Kita melakukan pendataan, kemudian berikutnya, berapa yang perlu kita bantu, ya nanti kita tentukan setelah masa kerja tim itu tadi dari tanggal 19 sampai tanggal 26," jelasnya, merujuk pada tindak lanjut berikutnya yang akan dilakukan setelah data terkumpul.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X