Senin, 22 Desember 2025

Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli Murid, Alasannya Nggak Tahan Hidup Sendiri

- Minggu, 13 Juli 2025 | 20:40 WIB
Korban dugaan pelecehan seksual oleh guru ngaji di Sukabumi dilaporkan ke polisi (Ist)
Korban dugaan pelecehan seksual oleh guru ngaji di Sukabumi dilaporkan ke polisi (Ist)

METROPOLITAN.ID - Seorang oknum guru ngaji berinisial UMG, warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ditangkap aparat Polres Sukabumi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya, RJ (15).

‎Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sahabatnya, N.

Korban melakukan itu diduga karena sudah tak tahan lagi menahan beban perasaan seorang diri.

Baca Juga: Drakor S Line Tayang di Mana? Ini Jadwal dan Sinopsis Lengkapnya

‎Informasi itu kemudian sampai ke orang tua korban, DE, yang langsung melaporkannya ke polisi dengan STBL Nomor: STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar tertanggal 18 Juni 2025.

‎Kuasa hukum DE dari LBH Sukabumi Officium Nobile (SON), Muhamad Fikry Fadillah, menyebutkan dugaan pelecehan terjadi di rumah anak pelaku berinisial S pada malam Rabu, 11 Juni 2025.

‎UMG akhirnya dijemput polisi dan kini ditahan di Mapolres Sukabumi.

"Sempat ada upaya intimidasi dari pihak tertentu agar korban mencabut laporan, namun pihak keluarga menolak dan memilih menyelesaikannya lewat jalur hukum, kata dia, Minggu, 13 Juli 2025.

‎Korban disebut mengalami trauma berat dan sering mengurung diri di kamar. Pihak kuasa hukum telah menyerahkan bukti tambahan dan siap membeberkannya di persidangan.

‎UMG dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

"Kami berharap pelaku dihukum setimpal,” tegas Fikry. (Usep)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X