Minggu, 21 Desember 2025

FPP Minta Pemkab Purwakarta Segera Implementasikan Perda Pesantren

- Senin, 4 Agustus 2025 | 10:09 WIB
Musda Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Purwakarta 2025 di Kampus Al-Irfan, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Minggu 3 Agustus 2025. (Aik)
Musda Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Purwakarta 2025 di Kampus Al-Irfan, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Minggu 3 Agustus 2025. (Aik)

METROPOLITAN.ID - Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Purwakarta menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Tahun 2025 di Kampus Al-Irfan, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Minggu 3 Agustus 2025.

Melalui agenda yang dihadiri tokoh-tokoh pesantren, pejabat Kementerian Agama dan perwakilan pemerintah daerah ini, FPP menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah setempat agar segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang dinilai mandeg selama lima tahun.

Musda FPP tahun 2025 ini menjadi sorotan karena mengangkat isu strategis terkait lambannya pelaksanaan Perda Pesantren di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: 10 Ribu Peserta Ikuti Acara Purwakarta Run 5K

Ketua FPP Kabupaten Purwakarta, KH Akhfaz Fauzi Asikhin, menilai sejak Perda disahkan, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah baik dalam bentuk aturan pelaksanaan, program nyata, maupun penganggaran untuk pesantren.

"Perda ini adalah hasil perjuangan panjang. Jika tidak dijalankan, itu menunjukkan bentuk pengabaian terhadap aspirasi pesantren di Purwakarta," ujarnya.

Dalam sesi seminar Musda, peneliti kajian pesantren dan santri, Dr. Ramlan Maulana menyoroti aspek hukum dari pelaksanaan Perda. 

Berdasarkan Pasal 65 dan 66 UU No. 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib menegakkan dan melaksanakan Perda. Ketidakpatuhan terhadap Perda dapat berujung pada sanksi, baik administratif maupun politik.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Ini untuk Antisipasi Kebakaran di Musim Kemarau

Berikut tiga bentuk sanksi yang dijelaskan:

1. Sanksi administratif: mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian kepala daerah.

2. Sanksi politik: DPRD dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.

3. Gugatan hukum melalui PTUN: masyarakat berhak menggugat Pemda jika merasa dirugikan.

"Mengabaikan Perda bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bertentangan dengan prinsip good governance," jelas Ramlan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X