Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Purwakarta Ancam Tidak Gelar Paripurna Pengesahan APBD Jika TAPD Tak Anggarkan Pembelian Mobil Damkar

- Rabu, 6 Agustus 2025 | 20:46 WIB
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Purwakarta H. Ahmad Sanusi. (Humas Setwan.)
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Purwakarta H. Ahmad Sanusi. (Humas Setwan.)

METROPOLITAN.ID - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Ahmad Sanusi mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Purwakarta menganggarkan dana untuk pembelian 4 unit kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Hal tersebut disampaikan Ahmad Sanusi dalam rapat Banggar bersama TAPD Pemkab Purwakarta yang digelar di ruang Gabungan Komisi (Gabkom) DPRD Purwakarta, Selasa 5 Agustus 2025.

Baca Juga: Ini Daftar 35 Anggota DPRD Purwakarta yang Namanya Tercatat Sebagai Penerima BSU

"Izin pimpinan, saya minta kepada TAPD agar menganggarkan anggaran untuk pengadaan 4 unit kendaraan mobil Damkar baru. Mengingat bencana kita tidak tahu kapan akan terjadi. Apalagi ketika nanti masuk pada musim kemarau, risiko terjadi kebakaran sangat tinggi," ucap politisi Partai Golkar yang akrab disapa H. Amor itu dalam rapat kemarin.

Usulan H. Amor mendapat jawaban dari Sekretaris TAPD Pemkab Purwakarta, Nina Herlina yang mengatakan bahwa usulan tersebut kemudian akan disampaikan kepada Ketua TAPD yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha yang tidak hadir dalam rapat.

Baca Juga: Ini Kata Ketua DPRD Purwakarta Soal 35 Anggota Dewan Terdaftar Sebagai Penerima BSU

Haji Amor mendesak TAPD untuk menganggarkan minimal untuk pengadaan 2 unit mobil Damkar. Atau jika tetap tidak bisa, dirinya akan mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk tidak menggelar rapat paripurna pengesahan APBD.  

"Kalau tidak bisa 4 unit, mengingat keterbatasan anggaran minimal 2 unit dulu lah. Kalau tidak bisa juga menganggarkan 2 unit, saya mengusulkan kepada pimpinan rapat agar tidak usah ada paripurna pengesahan APBD," tegas H. Amor.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X