METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berhasil memulihkan keuangan negara dari 10 desa bermasalah di wilayahnya. Jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan itu diketahui senilai Rp976.535.301.
Dana tersebut dikembalikan oleh 10 desa yang terbukti melakukan maladministrasi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022.
Uang yang diselamatkan tersebut sebelumnya telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan, dan kini telah dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara. Adapun pengembalian uang ini dilakukan setelah terbitnya surat perintah penghentian penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta.
Baca Juga: Antisipasi Aktivitas Sesar Lembang, Pemkab Purwakarta Genjot Edukasi dan Mitigasi Bencana
"Ini bukan sekadar pengembalian uang, tapi bentuk nyata pencegahan dan pembinaan. Kami kembalikan kepada negara agar bisa digunakan sesuai peruntukannya," ucap Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana dalam konfrensi pers di Kantor Kejari Purwakarta yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Purwakarta Norman Nugraha dan pejabat Inspektorat Daerah, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Martha menjelaskan, dari total 11 desa yang diselidiki, 10 desa terbukti melakukan kelalaian administrasi. Namun, tidak ditemukan unsur pidana korupsi yang mengarah pada niat jahat.
Ia menyampaikan, berdasarkan pendekatan serta pembinaan yang tertuang dalam nota kesepahaman antarlembaga. Akhirnya, proses penyidikan terhadap para kepala desa tersebut dihentikan setelah melakukan pengembalian dana.
"Kami kedepankan pembinaan sebelum penindakan. Ini hasil laporan masyarakat dan kerja keras tim. Setelah dana dikembalikan, proses hukum tidak dilanjutkan," kata Martha.
"Harapan kami, pasca 2024, tidak ada lagi penyimpangan serupa. Pendidikan dan pendampingan hukum harus berjalan beriringan," kata dia menambahkan.
Berikut daftar 11 Desa yang dilaporkan:
1. Sawahkulon (Pasawahan) - Pengembalian, Rp53.937.501
2. Ciwareng (Babakancikao) - Nihil
3. Cijaya (Campaka) - Pengembalian, Rp97.123.800
4. Sumurugul (Wanayasa) - Pengembalian, Rp106.240.900