Artikel ini secara khusus akan membahas gaji PPPK Paruh Waktu di Bogor, jika mengambil opsi kedua, maka:
Baca Juga: Apakah Ada Pencairan BSU di Bulan September 2025?
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025: Rp2.191.232
Upah Minimum Kota (UMK) Bogor 2025: Rp5.126.898
UMP Jawa Barat adalah standar minimal di tingkat provinsi, sementara UMK Bogor adalah standar upah yang disesuaikan dengan tingginya biaya hidup di kota tersebut.
Angka UMK Bogor 2025 sendiri telah mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Lantas, mana yang akan menjadi patokan gaji PPPK paruh waktu di Bogor? Keputusan ini berada di tangan instansi pemerintah masing-masing.
Baca Juga: 4 Demo Hari Ini 11 September 2025, Hindari Kawasan Ini Rawan Macet
Jika instansi menggunakan patokan UMP Jawa Barat, gaji yang diterima hanya berada di kisaran Rp2,1 juta.
Namun, jika mereka memilih patokan UMK Bogor, maka potensi gaji dapat mencapai lebih dari Rp5 juta, sesuai dengan jumlah jam kerja dan beban tugas mereka.***