METROPOLITAN.ID - Wakil Presiden Republik Indonesia digugat sebesar Rp125 triliun, di mana gugatan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lalu, siapakah sosok yang menggugat anak sulung Joko Widodo (Jokowi) tersebut?
Gugatan ini diajukan oleh Haji Muhammad Subhan Palal, seorang warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat.
Dilansir dari berbagai sumber, ia diketahui memiliki firma hukum sendiri dan memegang gelar akademik Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Dapat Julukan Ini dari Media Asing
Rekam jejak pendidikannya juga terbilang mengesankan, sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2018.
Pengalamannya di ranah hukum juga tercatat dalam kasus penting sebelumnya, seperti Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.
Melalui akun Instagram pribadinya @subhanpalal, pernah mengunggah foto dirinya bersama rekan mahasiswa UI lainnya dengan jas almamater kuning.
Dalam keterangannya, ia menuliskan, "Berani nggak yang punya ijazah palsu".
Baca Juga: Emil Audero Mulyadi Jadi Tembok Kokoh Cremonese, Pelatih Lawan Sampai Geleng-geleng
Pokok Gugatan
Dalam gugatan perdatanya, Subhan Palal menempatkan Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.
Ia menuduh keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Inti dari gugatan ini adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden karena alasan pendidikan.
Baca Juga: Prihatin, Balita di Bengkulu Ini Terinfeksi Cacing Gelang Parah Gegara Tempat Tinggal Tak Layak