Minggu, 21 Desember 2025

Siapa Penggugat Ijazah Gibran? Wapres Dituntut Ganti Rugi Rp125 Triliun

- Selasa, 16 September 2025 | 15:14 WIB
Berikut profil singkat penggugat ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun. (X/BangBudiKur)
Berikut profil singkat penggugat ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun. (X/BangBudiKur)

METROPOLITAN.ID - Wakil Presiden Republik Indonesia digugat sebesar Rp125 triliun, di mana gugatan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lalu, siapakah sosok yang menggugat anak sulung Joko Widodo (Jokowi) tersebut?

Gugatan ini diajukan oleh Haji Muhammad Subhan Palal, seorang warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat.

Dilansir dari berbagai sumber, ia diketahui memiliki firma hukum sendiri dan memegang gelar akademik Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Dapat Julukan Ini dari Media Asing

Rekam jejak pendidikannya juga terbilang mengesankan, sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2018.

Pengalamannya di ranah hukum juga tercatat dalam kasus penting sebelumnya, seperti Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.

Melalui akun Instagram pribadinya @subhanpalal, pernah mengunggah foto dirinya bersama rekan mahasiswa UI lainnya dengan jas almamater kuning.

Dalam keterangannya, ia menuliskan, "Berani nggak yang punya ijazah palsu".

Baca Juga: Emil Audero Mulyadi Jadi Tembok Kokoh Cremonese, Pelatih Lawan Sampai Geleng-geleng

Pokok Gugatan

Dalam gugatan perdatanya, Subhan Palal menempatkan Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.

Ia menuduh keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Inti dari gugatan ini adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden karena alasan pendidikan.

Baca Juga: Prihatin, Balita di Bengkulu Ini Terinfeksi Cacing Gelang Parah Gegara Tempat Tinggal Tak Layak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X