METROPOLITAN.ID - Viral sebuah video di Facebook yang menyebut jika Ketua DPR RI Puan Maharani telah lengser dari jabatannya.
Akun Facebook Usman Muhammad Abdurrahman mengunggah video yang memuat foto Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ahmad Sahroni.
"FRAKSI DPR MULAI KENA KARMA NYA!
P3rsid3n Pr4b0w0 Boikot DPR R4ky4t m3n99u94t….!!
Pu4n M4h4r4n1 r3sm1 L3n9s3r P3rsid3n Pr4b0w0 9un4k4n h4k 1stim3w4”
Baca Juga: Berapa Gaji Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa? Disebut Lebih Kecil dari Ketua LPS
Lantas, benarkah Puan Maharani lengser dari Ketua DPR RI usai DPR diboikot oleh Prabowo Subianto?
Dilansir dari Turn Back Hoax dan Antara, klaim jika Presiden menggunakan 'hak istimewa' untuk melengserkan Ketua DPR sama sekali tidak memiliki dasar hukum di Indonesia.
Berdasarkan konstitusi, kedudukan Presiden dan DPR adalah sejajar sebagai lembaga negara yang independen dan saling mengawasi.
Pasal 7C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca Juga: Rute Demo Ojol di Jakarta Rabu 17 September 2025, Ini 7 Tuntutannya
Lalu berdasarkan penelusuran pada laman resmi dpr.go.id, Puan Maharani masih tercantum secara jelas sebagai Ketua DPR RI.
Keputusan ini telah ditetapkan secara resmi dalam sidang paripurna pada awal masa jabatan anggota DPR periode 2024-2029, tepatnya pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Lalu, video itu juga menampilkan Puan Maharani menangis di hadapan sidang DPR, seolah-olah mengisyaratkan bahwa ia telah diberhentikan.
Namun, terungkap bahwa video tersebut merupakan rekaman lama dari sebuah momen yang sama sekali berbeda.