Minggu, 21 Desember 2025

Siapa Rismon Sianipar? Ungkap Dugaan Skandal Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini

- Minggu, 21 September 2025 | 16:02 WIB
Nama Rismon Sianipar muncul dengan dugaan skandal asmara antara Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)
Nama Rismon Sianipar muncul dengan dugaan skandal asmara antara Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)

Setelah studi doktoralnya, Rismon Sianipar aktif dalam berbagai penelitian lanjutan di bidang kriptografi, kriptanalisis, serta forensik digital untuk audio, citra, dan video, berkolaborasi dengan berbagai lembaga riset di Jepang.

Rekam jejaknya termasuk pengalaman praktis dalam melakukan analisis kriptografi terhadap data intelijen.

Ia juga telah mengantongi sejumlah paten di Jepang dan menghasilkan banyak publikasi ilmiah, termasuk puluhan buku yang diterbitkan secara nasional.

Jejak Kontroversial

Baca Juga: Satu Bulan Tak Muncul, Warga Resah dan Laporkan Bupati Buton Sebagai Orang Hilang ke Kantor Polisi

Sebelum melontarkan tuduhan terhadap Irjen Krishna Murti, ia sudah pernah terlibat dalam sebuah kasus hukum yang jauh lebih besar.

Pada Rabu, 30 April 2025, ia secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Presiden Joko Widodo.

Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Rismon Sianipar bersama beberapa tokoh lain seperti Roy Suryo dan Eggi Sudjana mengklaim bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu.

Mereka dilaporkan dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta beberapa pasal dalam UU ITE.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Tragis Mahasiswi Lombok: Pria Bunuh Temannya Usai Tolak Ajakan Berhubungan Seksual

Hingga saat ini, dugaan yang dilontarkan oleh Rismon Sianipar masih dalam proses penanganan internal Polri melalui Divisi Propam.

Kedua pihak, baik Irjen Pol Krishna Murti maupun Kompol Anggraini, belum memberikan tanggapan resmi kepada publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X