Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Pembunuhan Tragis Mahasiswi Lombok: Pria Bunuh Temannya Usai Tolak Ajakan Berhubungan Seksual

- Minggu, 21 September 2025 | 15:01 WIB
Miris, seorang pria di Lombok nekat melakukan aksi pembunuhan usai mahasiswa Unram tolak ajakan berhubungan seksual (Freepik)
Miris, seorang pria di Lombok nekat melakukan aksi pembunuhan usai mahasiswa Unram tolak ajakan berhubungan seksual (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Kasus pembunuhan tragis terjadi di Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melibatkan seorang pria bernama Radiet Adiansyah (19) dan temannya Ni Made Vaniradya (19), seorang mahasiswi Universitas Mataram.

Motif pembunuhan ini terungkap karena korban menolak ajakan Radiet untuk berhubungan seksual.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta dan Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahean mengkonfirmasi bahwa motif pembunuhan tersebut diketahui dari pendekatan psikologis terhadap pelaku.

Dalam autopsi korban, ditemukan luka dalam di bagian kemaluan yang menguatkan dugaan tindakan penganiayaan seksual.

Baca Juga: Kabar Baik! Presiden Prabowo Berencana Naikkan Gaji ASN, Guru, TNI, dan Polri Tahun 2025

Menurut keterangan polisi, pelaku membunuh korban dengan menekan kepala korban ke pasir pantai selama 10 hingga 15 menit sehingga korban kekurangan oksigen dan meninggal dunia.

Pasir ditemukan di tenggorokan dan rongga mulut korban, serta luka-luka di beberapa bagian tubuh korban mengindikasikan kekerasan sebelum meninggal.

Sebelumnya, Radiet sempat memberikan keterangan palsu mengaku menjadi korban pembegalan bersama korban, namun penyelidikan forensik dan uji DNA menguatkan keterlibatan Radiet sebagai tersangka tunggal pembunuhan.

Baca Juga: Pelatih PSIM Janjikan Perlawanan Sengit Lawan Bali United di BRI Super League

Kini Radiet ditahan di Polres Lombok Utara dan dijerat pasal pembunuhan serta penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan akan bahayanya kekerasan yang berawal dari penolakan hubungan pribadi dan membutuhkan perhatian lebih dari masyarakat dan institusi terkait untuk melindungi hak dan keselamatan individu.

 

 

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X