Minggu, 21 Desember 2025

Kapan Kenaikan Gaji ASN 2025? Ini Kata Menteri Keuangan Purbaya

- Selasa, 7 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), M Qodari menjawab isu kenaikan gaji PNS 2025. (Foto: Arifin/Metropolitan)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), M Qodari menjawab isu kenaikan gaji PNS 2025. (Foto: Arifin/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Wacana kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, hingga Pejabat Negara, kembali muncul.

Isu ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Salah satu poin penting dalam lampiran Perpres 79/2025 adalah fokus pada peningkatan kesejahteraan melalui kenaikan gaji. 

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," bunyi poin dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Siapa Ketua RT, RW, dan Takmir Musala yang Usir Yai Mim? Diduga Ada Persengkokolan

Meskipun masih berupa rencana, kabar yang beredar menyebutkan bahwa persentase kenaikan gaji akan bervariasi sesuai golongan dan masa kerja sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN:

- Golongan I & II: Kenaikan gaji sebesar 8%.

- Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%.

- Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%.

Kabar ini juga sempat menyebutkan bahwa kenaikan gaji dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan gaji yang disesuaikan (rapel) pada November 2025.

Baca Juga: Jokowi Sakit Apa? Absen saat HUT TNI, Kondisi Kulit Wajah Disorot

Menggapi hal itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa hingga saat ini, rencana kenaikan gaji ASN tersebut belum dibahas secara rinci di Kementerian Keuangan.

"Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? belum, belum, nanti begitu ada (perkembangannya) kita kasih tau," ujar Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025.

Purbaya menekankan bahwa meskipun tercantum dalam Perpres, perhitungan atau diskusi rinci dari Kemenkeu belum dilakukan.

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), M Qodari menyebut, rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tidak otomatis terlaksana pada tahun yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X